GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KEGIATAN
IRM-MU
1. Dasar Presidium
a. Menerima hasil laporan dari Ketua IRM-MU setiap bulannya
b. Mengawasi kinerja BPH IRM-MU
c. Mengadakan rapat paripurna ½ semester kalau didutuhkan 3 bulan sekali
d. Mengadakan Musyawarah Akhir Tahun
e. Memberhentikan Anggota IRM-MU yang sudah dianggap melanggar aturan IRM-MU
2. Ketua Umum
a. Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan semua anggota.
b. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan.
c. Memegang komando secara langsung terhadap bidang kaderisasi, dan berhak menerima laporan dari Ketua Bidang Kaderisasi setiap bulannya.
d. Ketua Umum dibantu oeh Ketua I dan Ketua II dan berhak menerima laporan kegiatan setiap bulannya.
e. Berhak mengadakan pertemuan menurut kebutuhan semua anggota.
f. Berhak membuat kebijakan-krbijakan yang menyangkut organisasai atas pesetujaun anggota.
g. Berhak menindak secara tegas terhadap anggota yang tidak menjalani aturan dan melaporkan kepada Presidium Musyawarah.
h. Senantiasa berkoordinasi dengan Pembina dan Presidium Musyawarah.
i. Senantiasa berusaha untuk menjadi suri tauladan bagi anggotanya dan menghindari hal-hal yang dapat mencemarkan nama pribadi dan organisasi.
j. Ketua Umum wajib memberi laporan kepada Dewan Presidium Musyawarah setiap bulannya.
3. Ketua I
a. Ketua I wajib membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
b. Ketua I melaporkan bidang yang diawasinya kepada Ketua Umum setiap bulannya.
c. Ketua I mengawasi dan memegang komando secara langsung serta bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas :
- Sekretaris I,
- Bendahara I,
- Kegiatan di Bidang Humas, dan
- Kajian Keagamaan.
d. Ketua I berhak mengevaluasi kegiatan dari :
- Sekretaris I,
- Bendahara I,
- KABID II, dan
- KABID III
Serta memberikan kritik dan saran yang konstruktif setiap minggunya.
e. Ketua I mengadakan pertemuan khusus setiap bulannya.
4. Ketua II
a. Berkewajiban membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
b. Ketua II melaporkan bidang yang diawasinya kepada Ketua umum setiap bulannya.
c. Mengawasi dan memegang komando secara langsung dan bertanggung jawab terhadap kelancaran :
1. Sekretaris II,
2. Bendahara II,
3. Kegiatan Bidang Media Dakwah, dan
4. Rumah Tangga
d. Berhak mengevaluasi kegiatan dari:
- Bendahara II,
- Sekretaris II,
- KABID IV, dan
- KABID V.
Serta memberikan kritik dan saran yang konstruktif setiap minggunya.
e. Ketua II mengadakan pertemuan setiap bulannya.
5. Sekretaris Umum
a. Bertanggung jawab terhadap Sekretaris I dan II.
b. Bertanggung jawab terhadap buku Absensi.
c. Bertanggung jawab terhadap arsip kegiatan, seperti proposal dan administrasi di dalamnya.
d. Wajib memberi laporan kepada Ketua Umum setiap bulannya.
e. Berkoordinasi dengan Sekretaris I dan II.
6. Sekretaris I
a. Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi organisasi.
b. Wajib mengurusi dan engarsipkan :
1. Surat-menyurat dan kelemgkapan administrasi lainnya.
2. Berbagai jadwal, kegiatan penting
3. Buku catatan kegiatan penting (kegiatan kontemporer)
c. Wajib memberi laporan kepada Ketua I setiap bulannya.
d. Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum dan II.
7. Sekretaris II
a. Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi organisasi.
b. Bertanggung jawab terhadap buku catatan kegiatan, seperti rapat/ pertemuan dan kegiatan rutinitas lainnya.
c. Wajib memberi laporan kepada Ketua II setiap bulannya.
d. Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum dan I.
8. Bendahara Umum
a. Bertanggung jawab terhadap Bendahara I dan II
b. Bertanggung jawab terhadap kelancaran keuangan Organisasi.
c. Bertanggung jawab terhadap kelancaran kas mingguan/ iuran anggota/ keuangan organisasi.
d. Wajib memberi laporan kepada Ketua II setiap bulannya.
e. Pemasukan dan Pengeluaran dana harus atas sepengetahuan Ketua Umum.
f. Berkoordinasi dengan Bendahara I dan II.
9. Bendahara I
a. Wajib mencatat berbagai pemasukan dan pengeluaran dana secara jelas dan terperinci (disertai bukti transaksi kalau ada)
b. Bertanggung jawab terhadap keuangan infaq shalat Jum’at.
c. Wajib memberi laporan kepada Ketua I setiap bulannya.
d. Berkoordinasi dengan Bendahara Umum dan I.
10. Bendahara II
a. Bertanggung jawab terhadap input dana, seperti :
- Uang Perpustakaan,
- Maddas,
- Buletin,
- Pembuatan kaos,
- Sisa Kegiatan, dan
- lain-lain.
b. Pemasukan dan pengeluaran dana harus atas sepengetahuan Ketua Umum.
c. Wajib memberi laporan kepada Ketua II setiap bulannya.
d. Berkoordinasi dengan Bendahara Umum dan I.
11. Bidang-Bidang
a. Bidang I (Kaderisasi)
b. Bidang II (Kajian Keagamaan)
c. Bidang III ( Humas )
d. Bidang IV (Media Dakwah)
e. Bidang V (Rumah Tangga)
PROGRAM KERJA
- Bidang KADERISASI
Program Kerja :
1. Pengenalan Organisasi IRM-MU kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Banjar
2. Pelaksanaan T-Kad (Training Kader) bagi calon anggota IRM-MU
3. Penyelenggaraan TALAM (Tadabur Alam)
4. Penyelenggaraan MABIT (Malam Bina Iman dan Taqwa)
5. Pelaksanaan MAT (Musyawarah Anggota Tahunan) IRM-MU
6. Perpisahan dengan BPT IRM-MU yang purna bakti
7. Pembentukan dan pengembangan FISWALAH (Aktifis Dakwah Sekolah)
8. Pelaksanaan MARIMAS (Madrasah IRM-MU Asyik dan Syar’i)
- Bidang KAJIAN KEAGAMAAN
Program Kerja :
1. Penyelenggaraan Shalat Dzuhur berjamaah
2. Penyelenggaraan Shalat Jum’at berjamaah
3. Penyelenggaraan Kuliah Dhuha setiap Jum’at
4. Penyelenggaraan pengajian keliling ke setiap kelas
5. Penyelenggaraan Tausiyah Duo pada pengajian rutin minggu ke 1 dan 2
6. Penyelenggaraan lomba-lomba bernafaskan Islam
7. Penyelenggaraan Outbound minimal 2 bulan sekali
8. Penyelenggaraan Keputrian setiap hari Jum’at
9. Pemberantasan Buta Huruf Al Qur’an
- Bidang HUMAS
Program Kerja :
1. Mengadakan sarasehan dengan organisasi lain
2. Partisipasi ekstern organisasi di tingkat kecamatan maupun kota
3. Penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan
4. Penyiapan alat transportasi dalam suatu kegiatan
5. Pembuatan dokumentasi kegiatan
6. Penyampaian surat masuk atau keluar
7. Mengadakan publikasi dalam suatu kegiatan
- Bidang MEDIA DAKWAH
Program Kerja :
1. Penyelenggaraan BULTINDAS (Buletin Dakwah Sekolah)
2. Penyelenggaraan PUSTAJID (Perpustakaan Masjid)
3. Penyelenggaraan Majalah Dinding Kelas
4. Penyelenggaraan FLM2 (Forum Lingkar Mading Masjid)
- Bidang RUMAH TANGGA
Program Kerja :
1. Penyelenggaraan piket harian
2. Membentuk kelompok teater IRM-MU
3. Penyelenggaraan Bazar
4. Penyelenggaraan Lomba-lomba yang bernuansa seni Islami, seperti : Lomba MTQ, Lomba Kaligrafi, Lomba Pembuatan dan Pembacaan Puisi Islami, Lomba AKIS (Akustik Islami), dan Lomba Desain Kartu Lebaran
5. Mencatat dan memeriksa inventaris masjid